Satu Solusi, Juni 2026 – Pemerintah terus memperkuat strategi perluasan basis pajak sebagai salah satu langkah menjaga ketahanan fiskal di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global. Upaya tersebut diarahkan untuk menjangkau potensi penerimaan yang selama ini belum masuk ke dalam sistem perpajakan, terutama dari aktivitas shadow economy atau ekonomi bayangan.
Di tengah tekanan geopolitik, volatilitas harga energi, serta perubahan kebijakan perdagangan internasional, pemerintah menilai optimalisasi penerimaan negara menjadi faktor penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan pembangunan tanpa menambah beban tarif pajak bagi wajib pajak yang telah patuh.
Target Penerimaan Pajak Naik 22 Persen
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun pada APBN 2026. Target tersebut meningkat sekitar 22 persen dibandingkan realisasi penerimaan tahun sebelumnya.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat lagi bergantung pada basis penerimaan yang sama di tengah dinamika ekonomi global yang berubah cepat. Oleh karena itu, perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi utama untuk menjaga stabilitas fiskal.
Pendekatan ini dilakukan melalui dua jalur, yakni intensifikasi terhadap wajib pajak yang telah terdaftar dan ekstensifikasi untuk menjangkau subjek maupun objek pajak baru yang selama ini belum tercatat.
Jangan Lupa Follow Instagram Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Shadow Economy Dinilai Masih Menyimpan Potensi Besar
Salah satu fokus pemerintah adalah mengoptimalkan penerimaan dari sektor shadow economy, yaitu aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah namun belum tercatat secara resmi dalam sistem administrasi negara.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mengidentifikasi beberapa karakteristik usaha yang menjadi perhatian, antara lain:
- Usaha dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun tetapi belum terdaftar sebagai wajib pajak.
- Perdagangan bernilai tinggi yang belum dilaporkan.
- Aktivitas ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan.
Keberadaan sektor ini dinilai mempersempit basis pajak dan mengurangi potensi penerimaan negara.
Nilai Shadow Economy Diperkirakan Mencapai Ribuan Triliun Rupiah
Sejumlah penelitian menunjukkan besarnya aktivitas ekonomi yang belum tercatat di Indonesia.
Laporan PPATK memperkirakan nilai shadow economy mencapai sekitar 8,3–10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara sekitar Rp1.958 triliun pada 2022.
Sementara itu, kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memperkirakan potensi penerimaan pajak yang hilang dari sektor informal dan shadow economy dapat mencapai sekitar Rp400 triliun setiap tahun.
Temuan tersebut juga sejalan dengan Global Shadow Economy Report 2025 yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan aktivitas ekonomi informal terbesar di kawasan Asia Tenggara.
Coretax dan Digitalisasi Jadi Instrumen Pengawasan
Untuk mendukung perluasan basis pajak, pemerintah mulai mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax System sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Digitalisasi ini diharapkan mampu mengintegrasikan proses administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan pajak sehingga mempermudah kepatuhan sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan.
Ke depan, integrasi data lintas lembaga juga diharapkan mampu memperkuat proses validasi informasi perpajakan secara lebih efektif.
RUU PTUK Dinilai Dapat Mempersempit Ruang Shadow Economy
Selain digitalisasi, pemerintah juga mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) sebagai bagian dari penguatan sistem perpajakan.
RUU tersebut mengatur pembatasan transaksi tunai hingga Rp100 juta per hari, baik dalam satu transaksi maupun akumulasi beberapa transaksi.
Apabila diterapkan, kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan sekaligus mempersempit ruang bagi aktivitas ekonomi yang belum tercatat dalam sistem perpajakan.
Jangan Lupa Follow TikTok Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Penerimaan Pajak Masih Menunjukkan Tren Positif
Di tengah tantangan global, kinerja penerimaan pajak sepanjang 2026 masih menunjukkan perkembangan yang positif.
Hingga 5 Juni 2026, Direktorat Jenderal Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp834,4 triliun atau sekitar 35,4 persen dari target APBN, dengan pertumbuhan 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Capaian tersebut menjadi indikator bahwa strategi optimalisasi penerimaan mulai menunjukkan hasil, meskipun pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk mencapai target penerimaan hingga akhir tahun anggaran.
Pesan Strategis
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, memperluas basis pajak menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan fiskal tanpa meningkatkan tarif pajak. Optimalisasi potensi dari sektor shadow economy, didukung digitalisasi melalui Coretax System serta penguatan regulasi transaksi keuangan, berpotensi meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.
Foto: KoinWorks
