Satu Solusi, Juni 2026 – Wajib pajak yang berencana mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) perlu memahami perubahan penting yang berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2024.
Regulasi tersebut mengubah cara pembayaran tagihan pajak yang selama ini lazim dilakukan oleh banyak wajib pajak. Jika sebelumnya pembayaran sebagian atau cicilan umumnya dianggap terlebih dahulu mengurangi pokok pajak, kini pembayaran tertentu harus diperhitungkan secara proporsional antara pokok pajak dan sanksi administrasi.
Perubahan ini berpotensi memengaruhi strategi penyelesaian tunggakan pajak, terutama bagi wajib pajak yang berencana mengajukan permohonan pengurangan sanksi administrasi setelah melakukan pembayaran secara bertahap.
Surat Teguran Bukan Sekadar Pemberitahuan
Dalam praktiknya, banyak wajib pajak mulai mempertimbangkan langkah penyelesaian setelah menerima surat teguran dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Surat teguran merupakan bagian dari proses penagihan aktif yang diterbitkan atas utang pajak yang belum dilunasi sesuai ketentuan. Di dalam SKPKB biasanya tercantum dua komponen utama, yaitu pokok pajak yang masih harus dibayar dan sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan.
Kondisi tersebut sering membuat wajib pajak memilih melunasi pokok pajak terlebih dahulu sebelum mengajukan pengurangan sanksi. Namun, pendekatan tersebut kini tidak selalu berjalan sesuai harapan.
PMK 118/2024 Ubah Pola Pembayaran
Sebelum PMK 118/2024 berlaku, pembayaran yang dilakukan wajib pajak pada praktiknya dapat lebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok pajak. Karena itu, banyak wajib pajak mencicil pokok hingga lunas dan baru kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Melalui ketentuan baru, pemerintah memperkenalkan mekanisme yang berbeda.
Pasal 23 PMK 118/2024 mengatur bahwa pembayaran yang dilakukan sebelum bulan penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi akan diperhitungkan secara proporsional terhadap pokok pajak dan sanksi administrasi.
Dengan mekanisme ini, setiap pembayaran tidak otomatis mengurangi pokok pajak secara penuh.
Jangan Lupa Follow Instagram Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Memahami Skema Proporsional
Sebagai ilustrasi, misalkan terdapat SKPKB dengan rincian:
- Pokok pajak: Rp250 juta
- Sanksi administrasi: Rp50 juta
- Total tagihan: Rp300 juta
Apabila wajib pajak melakukan pembayaran sebesar Rp30 juta sebelum bulan pengajuan permohonan, pembayaran tersebut akan dibagi sesuai proporsi tagihan.
Perhitungannya menjadi:
- Pokok pajak (83,33%) = Rp25 juta
- Sanksi administrasi (16,67%) = Rp5 juta
Dengan demikian, setelah pembayaran:
- Sisa pokok pajak menjadi Rp225 juta
- Sisa sanksi administrasi menjadi Rp45 juta
Artinya, pembayaran Rp30 juta tidak seluruhnya mengurangi pokok pajak. Sebagian pembayaran secara otomatis dianggap sebagai pelunasan sanksi administrasi.
Kondisi inilah yang sering tidak disadari wajib pajak sehingga menganggap pokok pajaknya telah berkurang lebih besar daripada yang tercatat secara administratif.
Ada Pengecualian yang Dapat Dimanfaatkan
Meski demikian, PMK 118/2024 memberikan pengecualian penting.
Apabila wajib pajak melunasi pokok pajak pada bulan yang sama dengan penyampaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan pokok pajak tanpa mekanisme proporsional.
Ketentuan ini membuka ruang bagi wajib pajak yang memiliki kemampuan finansial untuk menyelesaikan pokok pajak sekaligus sebelum atau saat mengajukan permohonan.
Dengan strategi tersebut, syarat pelunasan pokok pajak dapat dipenuhi secara lebih sederhana dan jelas.
Persyaratan Pengajuan Tetap Harus Dipenuhi
Selain memperhatikan pola pembayaran, wajib pajak juga perlu memastikan seluruh persyaratan formal telah dipenuhi.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan antara lain:
Syarat Pengajuan Pengurangan Sanksi
- Pokok pajak telah dilunasi sesuai ketentuan.
- Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
- Satu permohonan hanya untuk satu SKPKB atau Surat Tagihan Pajak (STP).
- Permohonan diajukan sebelum proses lelang atas barang sitaan dimulai.
- Surat permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasa yang sah.
PMK 118/2024 juga mengatur bahwa permohonan dapat diajukan paling banyak dua kali sesuai syarat dan batas waktu yang ditentukan.
Keputusan Berada di Tingkat Kanwil DJP
Banyak wajib pajak mengira keputusan atas permohonan pengurangan sanksi ditetapkan oleh KPP tempat mereka terdaftar.
Padahal, setelah diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPP, berkas permohonan akan diteruskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) DJP untuk dilakukan penelitian dan pengambilan keputusan.
Berdasarkan PMK 118/2024, keputusan harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak permohonan diterima secara lengkap. Dalam kondisi tertentu, apabila jangka waktu tersebut terlampaui tanpa adanya keputusan maupun pengembalian permohonan, permohonan dapat dianggap dikabulkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan Lupa Follow TikTok Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Dampak bagi Wajib Pajak
Penerapan mekanisme proporsional membawa sejumlah implikasi praktis bagi wajib pajak.
Hal yang Perlu Diantisipasi
- Strategi mencicil pokok pajak terlebih dahulu tidak lagi selalu efektif.
- Perlu dilakukan perhitungan ulang terhadap pembayaran yang sudah dilakukan.
- Risiko tidak terpenuhinya syarat pelunasan pokok pajak menjadi lebih tinggi.
- Perencanaan arus kas dan waktu pengajuan permohonan menjadi semakin penting.
- Kesalahan strategi pembayaran dapat menyebabkan proses pengajuan menjadi lebih panjang.
Bagi wajib pajak yang sedang menghadapi SKPKB, pemahaman terhadap perubahan aturan ini menjadi penting agar langkah penyelesaian yang ditempuh sesuai dengan ketentuan terbaru.
Pesan Strategis
PMK 118/2024 menunjukkan bahwa penyelesaian kewajiban pajak kini tidak hanya bergantung pada kemampuan membayar, tetapi juga pada ketepatan strategi administrasi. Sebelum mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi, wajib pajak perlu memastikan bahwa pelunasan pokok pajak telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan tidak terjebak dalam asumsi lama bahwa seluruh cicilan otomatis mengurangi pokok pajak. Memahami mekanisme proporsional sejak awal dapat membantu wajib pajak menghindari hambatan administratif sekaligus memaksimalkan hak yang tersedia dalam sistem perpajakan.
Foto: CNBC
