Skip to Content

Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak, DJP Tegaskan Tarif PPh Final 0% Berlaku hingga Rp50 Juta

▍ Bahas Pajak dengan Satu Solusi
July 8, 2026 by
Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak, DJP Tegaskan Tarif PPh Final 0% Berlaku hingga Rp50 Juta
Finance.satusolusi.co.id
| No comments yet

Satu Solusi, Juli 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa sebagian besar pekerja yang mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan data hasil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 95% hingga 96% pencairan manfaat JHT memiliki nilai di bawah Rp50 juta, sehingga memperoleh tarif PPh Pasal 21 Final sebesar 0%.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa dana JHT telah dikenai pajak sejak iuran dibayarkan atau selama dana dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. DJP menjelaskan bahwa persepsi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pajak Baru Dikenakan Saat Manfaat Dicairkan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pemotongan pajak atas JHT tidak dilakukan ketika pekerja menerima gaji maupun saat dana masih tersimpan dan dikelola dalam program JHT.

Pengenaan pajak baru dilakukan ketika manfaat JHT dicairkan oleh peserta sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, aturan mengenai pajak atas pencairan JHT juga bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 beserta aturan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 16/PMK.03/2010.


Jangan Lupa Follow Instagram Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.


Tarif Pajak Bergantung pada Cara Pencairan

Besarnya pajak yang dikenakan tidak hanya dipengaruhi oleh nilai manfaat yang diterima, tetapi juga oleh mekanisme pencairannya.

Apabila manfaat JHT dicairkan sekaligus, baik seluruh maupun sebagian dalam jangka waktu paling lama dua tahun kalender, maka dikenakan PPh Pasal 21 Final dengan tarif sebagai berikut:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta dikenai tarif 0%.
  • Penghasilan bruto di atas Rp50 juta dikenai tarif 5% atas bagian yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, apabila pencairan dilakukan setelah melewati jangka waktu dua tahun atau dilakukan secara bertahap di luar ketentuan tersebut, maka penghasilannya tidak lagi dikenai PPh Final, melainkan mengikuti tarif progresif PPh Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Simulasi Perhitungan Pajak JHT

Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana mengenai perlakuan pajak atas pencairan JHT.

Contoh 1

Seorang peserta mencairkan manfaat JHT sebesar Rp45.000.000 secara sekaligus.

Perhitungan:

Nilai pencairan: Rp45.000.000

Tarif PPh Final: 0%

PPh terutang: Rp0

Peserta menerima manfaat secara penuh tanpa pemotongan pajak.

Contoh 2

Peserta lain mencairkan manfaat JHT sebesar Rp85.000.000 dalam satu kali pencairan.

Perhitungan:

Nilai pencairan: Rp85.000.000

Bagian sampai Rp50.000.000 dikenai tarif 0%

Sisa sebesar Rp35.000.000 dikenai tarif 5%

PPh Final:

5% × Rp35.000.000 = Rp1.750.000

Sehingga pajak yang dipotong atas pencairan tersebut sebesar Rp1.750.000.

Mayoritas Peserta Tidak Terkena Pajak

Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat sekitar 1,72 juta klaim JHT.

Dari jumlah tersebut, sekitar 1,64 juta klaim atau sekitar 96% memiliki nilai pencairan tidak lebih dari Rp50 juta sehingga tidak dikenai PPh Final.

Data tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan tarif 0% telah memberikan manfaat kepada sebagian besar peserta program JHT.

Pemerintah Masih Mengkaji Usulan Penghapusan Pajak JHT

Pemerintah juga menyampaikan bahwa usulan dari berbagai serikat pekerja mengenai penghapusan pajak atas seluruh pencairan JHT masih dalam tahap pembahasan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan melakukan kajian secara menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan.

Menurutnya, kebijakan perpajakan perlu dirancang agar tidak memberikan fasilitas yang terlalu besar kepada peserta yang mencairkan dana JHT dalam jumlah sangat besar, namun tetap memberikan perlindungan bagi mayoritas pekerja.


Jangan Lupa Follow TikTok Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.


Kapan Manfaat JHT Dapat Dicairkan?

Sesuai ketentuan yang berlaku, manfaat JHT dapat dibayarkan apabila peserta:

  • Telah mencapai usia 56 tahun.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Meninggal dunia, sehingga manfaat diberikan kepada ahli waris.

Selain itu, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun juga dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 10% hingga 30% sesuai ketentuan untuk kebutuhan tertentu dalam persiapan memasuki masa pensiun.

Pesan Strategis Satu Solusi

Masih banyak masyarakat yang mengira seluruh pencairan JHT otomatis dikenai pajak. Padahal, ketentuan yang berlaku justru menunjukkan bahwa mayoritas peserta tidak dikenai PPh karena nilai pencairannya berada di bawah batas Rp50 juta. Memahami mekanisme perpajakan atas JHT dapat membantu pekerja merencanakan pencairan manfaat secara lebih tepat sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai kewajiban pajak. Satu Solusi siap membantu Anda memahami berbagai perubahan regulasi perpajakan agar setiap hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan secara benar dan optimal.

Hubungi Satu Solusi


Foto: UMSU


Mayoritas Pencairan JHT Bebas Pajak, DJP Tegaskan Tarif PPh Final 0% Berlaku hingga Rp50 Juta
Finance.satusolusi.co.id July 8, 2026
MAU PASANG IKLAN?

Masih Ada SPACE KOSONG di website Satu Solusi, tenang aja.

Chat Satu Solusi aja buat Iklanin Bisnismu.
Share this post
Archive
Sign in to leave a comment