Satu Solusi, Juni 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak badan yang menghentikan kegiatan usaha melalui likuidasi maupun penggabungan usaha (merger) agar melengkapi dokumen pendukung sebelum mengajukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Langkah tersebut penting untuk memastikan proses administrasi perpajakan berjalan sesuai ketentuan serta menghindari kendala dalam penyelesaian kewajiban perpajakan setelah badan usaha tidak lagi beroperasi.
Akta Pembubaran Menjadi Dokumen Utama
Berdasarkan penjelasan Kring Pajak, ketentuan mengenai penghapusan NPWP bagi wajib pajak badan yang dibubarkan atau melakukan merger diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025.
Dalam aturan tersebut, wajib pajak harus melampirkan salinan akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa badan usaha telah resmi menghentikan kegiatan usahanya atau tidak lagi berdiri sebagai entitas hukum yang sama akibat proses penggabungan.
Jangan Lupa Follow Instagram Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Pencabutan Status PKP Memiliki Persyaratan Tersendiri
Selain penghapusan NPWP, perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga perlu mengajukan pencabutan status PKP apabila sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 58 PER-7/PJ/2025, yang mewajibkan wajib pajak melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa syarat sebagai PKP sudah tidak lagi terpenuhi.
Dengan demikian, penghapusan NPWP dan pencabutan pengukuhan PKP merupakan dua proses administrasi yang berbeda, meskipun dapat diajukan dalam rangka penyelesaian kegiatan usaha.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi wajib pajak badan yang akan mengajukan permohonan, beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan antara lain:
- Salinan akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan.
- Dokumen yang membuktikan perusahaan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
- Dokumen administrasi lain sesuai alasan pengajuan dan ketentuan PER-7/PJ/2025.
Kelengkapan dokumen akan membantu mempercepat proses penelitian permohonan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Permohonan Dapat Disampaikan Melalui Saluran Resmi DJP
DJP menyampaikan bahwa permohonan penghapusan NPWP maupun pencabutan pengukuhan PKP dapat diajukan melalui saluran administrasi perpajakan yang telah disediakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila masih terdapat hal yang belum dipahami, wajib pajak juga disarankan untuk berkonsultasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar agar proses administrasi berjalan lebih lancar.
Jangan Lupa Follow TikTok Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Penting bagi Proses Penutupan Usaha
Penghapusan NPWP dan pencabutan status PKP merupakan bagian dari penyelesaian administrasi yang perlu diperhatikan saat perusahaan melakukan restrukturisasi maupun penghentian usaha.
Penyelesaian administrasi perpajakan secara tepat tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi perusahaan, tetapi juga membantu menghindari potensi kewajiban administratif yang masih tercatat setelah badan usaha berhenti beroperasi.
Pesan Strategis
Likuidasi maupun merger tidak hanya menyangkut aspek hukum perusahaan, tetapi juga penyelesaian administrasi perpajakan. Memastikan dokumen pendukung lengkap dan sesuai ketentuan PER-7/PJ/2025 akan membantu mempercepat proses penghapusan NPWP dan pencabutan status PKP, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dalam menutup atau mengalihkan kegiatan usahanya.
Foto: KoinWorks
