Satu Solusi, Juni 2026 – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pendaftaran NPWP harus mengikuti alamat yang tercantum pada KTP. Padahal, berdasarkan ketentuan terbaru perpajakan, penentuan domisili wajib pajak tidak selalu mengacu pada alamat administrasi kependudukan, melainkan pada tempat tinggal yang sebenarnya.
Ketentuan ini menjadi penting bagi mahasiswa, karyawan, pekerja profesional, hingga pelaku usaha yang saat ini tinggal di rumah kos, apartemen, atau kontrakan yang berbeda dengan alamat pada KTP mereka. Melalui PER-7/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib pajak orang pribadi harus terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal sebenarnya.
Aturan ini bertujuan agar administrasi perpajakan dapat mencerminkan kondisi wajib pajak secara lebih akurat dan mendukung pelayanan perpajakan yang lebih efektif.
Penentuan Domisili Tidak Hanya Berdasarkan KTP
Dalam praktiknya, DJP tidak hanya melihat alamat yang tercantum pada dokumen kependudukan. Tempat tinggal wajib pajak dapat ditentukan berdasarkan kondisi yang sebenarnya.
Terdapat beberapa kriteria yang digunakan untuk menentukan domisili wajib pajak, yaitu tempat tinggal tetap bersama keluarga, pusat kepentingan pribadi dan ekonomi, serta lokasi tempat tinggal yang paling lama ditempati dalam satu tahun kalender terakhir apabila kriteria sebelumnya tidak dapat ditentukan.
Dengan demikian, seseorang yang bekerja dan tinggal di kota berbeda dari alamat KTP berpotensi memiliki administrasi perpajakan yang mengikuti domisili aktualnya.
Jangan Lupa Follow Instagram Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Pentingnya Memastikan Data Perpajakan Tetap Akurat
Dalam menentukan domisili perpajakan, DJP menggunakan pendekatan berdasarkan kondisi yang sebenarnya. Apabila terdapat perbedaan antara alamat KTP dan tempat tinggal saat ini, maka penentuan domisili dapat mempertimbangkan beberapa faktor berikut:
1. Tempat Tinggal Tetap Bersama Keluarga
Prioritas pertama adalah lokasi tempat wajib pajak menetap secara tetap bersama keluarga dan menjalani kehidupan sehari-hari secara normal.
2. Pusat Aktivitas Pribadi dan Ekonomi
Apabila seseorang memiliki lebih dari satu tempat tinggal atau tidak memiliki tempat tinggal tetap, DJP dapat melihat lokasi yang menjadi pusat aktivitas utama, seperti tempat bekerja, menjalankan usaha, memperoleh penghasilan, maupun mengelola kepentingan ekonomi lainnya.
3. Lokasi yang Paling Lama Ditempati
Jika dua kriteria sebelumnya tidak dapat ditentukan secara jelas, maka domisili perpajakan dapat ditetapkan berdasarkan lokasi tempat wajib pajak lebih lama tinggal dalam kurun waktu satu tahun kalender terakhir.
Dengan pendekatan ini, administrasi perpajakan diharapkan lebih mencerminkan kondisi riil wajib pajak dibandingkan hanya berpedoman pada dokumen kependudukan.
Jangan Lupa Follow TikTok Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
NIK Kini Menjadi NPWP
Selain mengatur mengenai domisili, ketentuan terbaru juga menegaskan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.
Sementara itu, wajib pajak badan, instansi pemerintah, maupun orang pribadi bukan penduduk tetap menggunakan nomor identitas perpajakan dengan format khusus yang diterbitkan oleh sistem DJP.
Kebijakan ini merupakan bagian dari integrasi data nasional yang bertujuan menyederhanakan administrasi dan meningkatkan efisiensi layanan perpajakan.
Pesan Strategis Satu Solusi
Perubahan aturan perpajakan sering kali dianggap sebagai hal yang hanya relevan bagi perusahaan besar. Padahal, ketepatan data administrasi seperti domisili dan identitas perpajakan juga penting.
Di era digital saat ini, memastikan data perpajakan selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya merupakan langkah sederhana yang dapat membantu menghindari berbagai kendala administrasi di kemudian hari.
Satu Solusi siap membantu kebutuhan konsultasi perpajakan, pengelolaan administrasi usaha, pembukuan, hingga pendampingan kepatuhan pajak agar bisnis dan aktivitas profesional Anda tetap berjalan dengan aman dan teratur.
Foto: Rumah123
