Satu Solusi, Juli 2026 – Mulai tahun pajak 2026, mekanisme pemungutan pajak bagi pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace mengalami perubahan. Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, penyelenggara marketplace wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjual dalam negeri yang telah memenuhi kriteria tertentu.
Meski demikian, ketentuan ini bukan berarti seluruh penjual online otomatis dikenai pemungutan pajak. Marketplace baru mulai melakukan pemungutan setelah akumulasi peredaran bruto (omzet kotor) wajib pajak melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Omzet Dihitung dari Seluruh Saluran Penjualan
Salah satu hal yang masih sering disalahpahami pelaku usaha adalah cara menghitung batas omzet Rp500 juta.
Peredaran bruto yang menjadi dasar pengujian tidak hanya berasal dari satu marketplace, melainkan merupakan akumulasi dari seluruh aktivitas usaha, antara lain:
- Penjualan di seluruh marketplace yang digunakan.
- Penjualan melalui website atau toko online sendiri.
- Penjualan melalui media sosial maupun kanal digital lainnya.
- Saluran usaha lain yang dimiliki wajib pajak.
Yang diperhitungkan adalah omzet kotor, yaitu seluruh penghasilan usaha sebelum dikurangi biaya operasional, diskon, maupun pengeluaran lainnya.
Jangan Lupa Follow Instagram Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Simulasi Perhitungan Pemungutan PPh Pasal 22
Sebagai ilustrasi, seorang penjual menjalankan usahanya melalui dua marketplace dengan peredaran bruto sebagai berikut:
Januari
- Marketplace A : Rp90.000.000
- Marketplace B : Rp60.000.000
- Akumulasi omzet: Rp150.000.000
Februari
- Marketplace A : Rp95.000.000
- Marketplace B : Rp120.000.000
- Akumulasi omzet: Rp365.000.000
Maret
- Marketplace A : Rp85.000.000
- Marketplace B : Rp165.000.000
- Akumulasi omzet: Rp615.000.000
Karena akumulasi omzet telah melampaui Rp500 juta pada bulan Maret, maka mulai periode berikutnya marketplace dapat melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan.
Misalnya pada bulan April penjual memperoleh transaksi:
- Marketplace A : Rp48.000.000
- Marketplace B : Rp32.000.000
Perhitungan pungutannya menjadi:
Marketplace A
- Dasar pengenaan: Rp48.000.000
- PPh Pasal 22 = 0,5% × Rp48.000.000
- PPh dipungut: Rp240.000
Marketplace B
- Dasar pengenaan: Rp32.000.000
- PPh Pasal 22 = 0,5% × Rp32.000.000
- PPh dipungut: Rp160.000
Sehingga total PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace pada periode tersebut adalah Rp400.000.
Langkah yang Perlu Dilakukan Penjual
Apabila omzet telah melewati batas Rp500 juta, pelaku usaha sebaiknya segera melakukan beberapa langkah berikut:
- Memperbarui surat pernyataan yang telah disampaikan kepada marketplace.
- Menyampaikan pembaruan paling lambat pada akhir bulan setelah batas omzet terlampaui.
- Memastikan data perpajakan pada sistem DJP telah sesuai.
- Menyimpan seluruh bukti pungut PPh Pasal 22 yang diterbitkan marketplace sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Jangan Lupa Follow TikTok Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Hal Penting yang Perlu Dipahami
Agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan, terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan:
- Batas Rp500 juta dihitung secara kumulatif dalam satu tahun pajak.
- Penghitungan dilakukan atas seluruh omzet usaha, bukan hanya dari satu marketplace.
- Penjualan melalui berbagai platform tetap digabung dalam perhitungan.
- Tarif 0,5% dikenakan atas transaksi yang dipungut marketplace setelah syarat omzet terpenuhi sesuai ketentuan.
Pesan Strategis
Perubahan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace menuntut pelaku usaha semakin disiplin dalam memantau omzet dan administrasi perpajakannya. Dengan memahami kapan pemungutan mulai berlaku serta cara menghitungnya, pelaku usaha dapat mengelola kewajiban pajak secara lebih tepat dan menghindari kesalahan pelaporan di kemudian hari. Satu Solusi siap menjadi mitra terpercaya dalam membantu Anda memahami setiap perubahan regulasi perpajakan agar bisnis tetap tumbuh dengan kepatuhan yang optimal.
Foto: DetikFinance
