Skip to Content

Omzet Sudah Lewati Rp4,8 Miliar? Ketahui Batas Waktu Wajib Daftar PKP

▍ Bahas Pajak dengan Satu Solusi
July 28, 2026 by
Omzet Sudah Lewati Rp4,8 Miliar? Ketahui Batas Waktu Wajib Daftar PKP
Finance.satusolusi.co.id
| No comments yet

Satu Solusi, Juli 2026 – Banyak pelaku usaha mengira bahwa begitu omzet usahanya menembus Rp4,8 miliar, status Pengusaha Kena Pajak (PKP) langsung berlaku saat itu juga. Padahal, ketentuannya tidak sesederhana itu.

Sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2023, pengusaha yang peredaran bruto atau penerimaan brutonya telah melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku memang wajib mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP. Namun, terdapat batas waktu pengajuan serta ketentuan kapan kewajiban sebagai PKP mulai berlaku.

Kapan Wajib Mengajukan Pengukuhan PKP?

Kewajiban mengajukan pengukuhan PKP muncul ketika akumulasi omzet dalam satu tahun buku telah melampaui Rp4,8 miliar.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan menggunakan tahun buku Januari hingga Desember. Jika pada bulan Agustus 2026 total omzetnya telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar, perusahaan tersebut belum diwajibkan langsung memungut PPN pada bulan yang sama. Namun, perusahaan wajib mengajukan permohonan pengukuhan PKP paling lambat akhir Desember 2026, yaitu pada akhir tahun buku saat batas omzet tersebut terlampaui.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 ayat (3) PMK Nomor 164 Tahun 2023.


Jangan Lupa Follow Instagram Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.


Status PKP Tidak Berlaku Otomatis Saat Omzet Melebihi Rp4,8 Miliar

Hal yang masih sering disalahpahami adalah anggapan bahwa kewajiban memungut PPN langsung muncul ketika omzet melewati batas Rp4,8 miliar.

Padahal, apabila pengusaha mengajukan permohonan tepat waktu, kewajiban sebagai PKP baru mulai berlaku pada masa pajak pertama di tahun buku berikutnya. Sejak saat itulah pengusaha wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN maupun PPnBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, melewati batas omzet bukan berarti kewajiban PPN langsung berlaku pada bulan tersebut.

Bagaimana Jika Terlambat Mengajukan PKP?

Berbeda halnya apabila pengusaha baru mengajukan permohonan setelah melewati batas waktu yang ditentukan.

Dalam kondisi ini, kewajiban sebagai PKP mulai berlaku sejak tanggal pengusaha resmi dikukuhkan sebagai PKP. Artinya, semakin lama pengajuan ditunda, semakin besar pula risiko munculnya kewajiban administrasi perpajakan yang harus diselesaikan.

Selain itu, DJP juga dapat melakukan pengawasan apabila terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang seharusnya telah dikenai PPN sesuai ketentuan.

Ilustrasi Sederhana

Agar lebih mudah dipahami, berikut contoh penerapannya.

PT Maju Bersama menggunakan tahun buku Januari–Desember.

Perjalanan omzet perusahaan sebagai berikut:

  • Januari–Juli 2026: Rp4,15 miliar
  • Agustus 2026: bertambah Rp820 juta
  • Total omzet hingga Agustus: Rp4,97 miliar

Karena omzet telah melampaui Rp4,8 miliar pada Agustus 2026, maka:

  • Permohonan pengukuhan PKP wajib diajukan paling lambat 31 Desember 2026.
  • Jika diajukan tepat waktu, kewajiban memungut PPN mulai berlaku pada Masa Pajak Januari 2027.
  • Jika permohonan baru diajukan setelah batas waktu tersebut, kewajiban PKP mulai berlaku sejak tanggal pengukuhan resmi sebagai PKP.


Jangan Lupa Follow TikTok Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.


Risiko Jika Tidak Memenuhi Ketentuan

PMK Nomor 164 Tahun 2023 juga mengatur bahwa apabila terdapat PPN yang seharusnya telah dipungut namun belum dilaksanakan sesuai ketentuan, pengusaha tetap berkewajiban memenuhi administrasi perpajakannya melalui penyampaian SPT Masa PPN apabila terdapat PPN yang terutang.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menerbitkan surat ketetapan pajak maupun surat tagihan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pesan Strategis Satu Solusi

Memantau perkembangan omzet usaha menjadi langkah penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu. Banyak pelaku usaha baru menyadari perlunya menjadi PKP setelah melewati batas omzet, padahal keterlambatan pengajuan dapat menimbulkan konsekuensi administrasi di kemudian hari.

Satu Solusi siap membantu pelaku usaha memonitor omzet, menentukan waktu yang tepat untuk pengajuan PKP, serta memastikan seluruh kewajiban PPN dipenuhi sesuai ketentuan sehingga bisnis dapat terus berkembang dengan kepatuhan perpajakan yang optimal.

Hubungi Satu Solusi


Foto: DOKU


Omzet Sudah Lewati Rp4,8 Miliar? Ketahui Batas Waktu Wajib Daftar PKP
Finance.satusolusi.co.id July 28, 2026
MAU PASANG IKLAN?

Masih Ada SPACE KOSONG di website Satu Solusi, tenang aja.

Chat Satu Solusi aja buat Iklanin Bisnismu.
Share this post
Archive
Sign in to leave a comment