Satu Solusi, Juni 2026 – Pemerintah terus mematangkan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai strategi untuk meningkatkan daya tarik investasi global. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah pemberian perlakuan perpajakan khusus dan berbagai fasilitas fiskal bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut.
Di tengah pembahasan tersebut, muncul perhatian publik terkait potensi Indonesia menjadi tax haven atau surga pajak. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemberian insentif perpajakan merupakan praktik yang lazim diterapkan berbagai pusat keuangan dunia untuk menarik arus modal internasional.
Menurut Airlangga, sejumlah negara seperti Singapura dan Dubai juga menawarkan berbagai insentif fiskal sebagai bagian dari strategi membangun ekosistem jasa keuangan yang kompetitif.
Insentif Pajak Dinilai Lazim di Pusat Keuangan Dunia
Airlangga menjelaskan bahwa keberadaan fasilitas perpajakan bukanlah hal baru dalam persaingan investasi global. Banyak negara menerapkan kebijakan serupa untuk meningkatkan daya saing sekaligus menarik perusahaan multinasional, lembaga keuangan, dan investor institusi.
Ia menilai Indonesia memerlukan terobosan agar mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional yang selama ini menjadi tujuan utama investasi lintas negara.
Jangan Lupa Follow Instagram Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Pemerintah Incar Investasi Bernilai Besar
Pembangunan pusat finansial internasional diharapkan mampu meningkatkan nilai investasi yang masuk ke Indonesia secara signifikan.
Sebagai perbandingan, Airlangga menyebut Singapura mampu menghimpun investasi sekitar Rp5.000 triliun melalui ekosistem pusat keuangannya. Sementara Dubai International Financial Centre (DIFC) disebut berhasil menarik investasi sekitar US$800 miliar atau sekitar Rp14.300 triliun.
Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan realisasi investasi Indonesia yang saat ini berada di kisaran Rp2.200 triliun per tahun melalui skema investasi konvensional.
Menurut pemerintah, potensi ekonomi Indonesia yang besar perlu didukung oleh infrastruktur keuangan yang mampu menarik aliran modal global secara lebih kompetitif.
Payung Hukum Sedang Disiapkan
Pembentukan pusat finansial internasional juga tengah dipersiapkan melalui regulasi khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah diwajibkan menyusun undang-undang mengenai penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia paling lambat tiga bulan sejak beleid tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.
Regulasi tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pengelolaan kawasan, termasuk pembentukan Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai lembaga yang bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraannya.
Fasilitas Pajak Jadi Bagian dari Strategi Investasi
UU Nomor 4 Tahun 2026 juga mengamanatkan adanya perlakuan perpajakan khusus bagi kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan pusat finansial internasional.
Selain insentif pajak, pemerintah juga membuka peluang pemberian berbagai fasilitas nonfiskal untuk meningkatkan daya saing kawasan tersebut dibandingkan pusat keuangan internasional lainnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menarik perusahaan jasa keuangan global, pengelola investasi, hingga institusi keuangan internasional agar menjadikan Indonesia sebagai basis aktivitas bisnis di kawasan.
Jangan Lupa Follow TikTok Satu Solusi untuk mendapatkan info menarik dan update berita terkini.
Peluang dan Tantangan Implementasi
Rencana pembentukan pusat finansial internasional dinilai dapat membuka peluang baru bagi perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, pendalaman pasar keuangan, penciptaan lapangan kerja, hingga transfer pengetahuan di sektor jasa keuangan.
Namun demikian, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam merancang insentif yang tetap kompetitif tanpa mengurangi prinsip keadilan perpajakan dan menjaga kredibilitas Indonesia dalam kerja sama perpajakan internasional, termasuk komitmen terhadap standar transparansi dan pencegahan penghindaran pajak.
Kejelasan regulasi, tata kelola yang kuat, serta sinkronisasi dengan kebijakan perpajakan global akan menjadi faktor penting agar pusat finansial internasional mampu menarik investasi sekaligus menjaga kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Pesan Strategis
Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam peta investasi global. Keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada besarnya insentif pajak yang ditawarkan, tetapi juga pada kepastian hukum, tata kelola yang transparan, serta kemampuan menciptakan ekosistem keuangan yang kompetitif dan berkelanjutan. Dengan keseimbangan tersebut, Indonesia berpeluang menarik investasi bernilai besar tanpa mengabaikan prinsip-prinsip perpajakan yang sehat.
Foto: IdisNews
